Pengamat Hukum Nilai Vonis Terdakwa Penganiaya Tahanan Terlalu Ringan

David Purba

Dokumentasi Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Pengamat hukum Kota Balikpapan Abdul Rais menilai, vonis hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat kepada enam polisi terdakwa penganiaya tahanan Polresta di daerah itu bernama Herman hingga tewas terlalu ringan.

“Kami menyayangkan tuntutan empat tahun yang diberikan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Abdul Rais saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Rabu.

Seharusnya jaksa penuntut hukum lanjut ia, bisa menuntut maksimal kepada enam terdakwa tersebut, sesuai pasal 354 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Penganiayaan berat saja hukumannya delapan tahun, ini penganiyaan hingga meninggal mestinya 10 tahun tuntutannya,” ucapnya.

Kasus tersebut juga sudah terlanjur jadi perhatian menurut dia, publik menantikan putusan yang adil dalam kasus itu.

“Apalagi pelaku penganiayaan adalah oknum yang mengerti hukum, proses penganiayaan itu jelas melanggar hak asasi manusia (HAM),” jelas Abdul Rais.

Dia juga menyarankan agar jaksa penuntut umum melakukan banding, agar vonis bisa diberikan maksimal sesuai tuntutan awal, yakni empat tahun penjara.

Sidang terdakwa penganiaya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman hingga tewas pada Desember 2021 masuk babak akhir pada Kamis (9/12), lima terdakwa divonis tiga tahun penjara dan satu terdakwa ivonis tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya,

Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.

Namun jelang berakhirnya waktu berfikir pada Rabu (15/12), Pengadilan Negeri Kota Balikpapan belum menerima adanya upaya hukum, baik dari pihak terdakwa, maupun jaksa penuntut.

“Kami masih menunggu sampai hari ini (Rabu 15/12), jika tidak ada upaya hukum berarti mereka (terdakdwa dan jaksa) menerima,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Arif Wisaksono.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan jelas dia, sudah sesuai fakta-fakta yang ada dalam persidangan, di luar persidangan tidak bisa dijadian pertimbangan untuk memutuskan perkara.

“Semua pertimbangan sudah disampaikan diputusan, misalkan Kiki fakta dipersidangan tidak ikut menyiksa dan menyentuh juga tidak jadi kami putuskan vonis hanya satu tahun penjara,” ujar Arief yang anggota majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Balikpapan Amie Yulian Noor mengaku pihaknya masih menanti langkah dari para terdakwa sebelum mengambil sikap, dan menunggu arahan dari pimpinan.

“Jika diperintahkan banding oleh pimpimnan, kami akan banding. Kami juga akan melihat respon kuasa hukum terdakwa,” ucapnya.

Soal vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Amie enggan banyak berkomentar. Dia menilai, masalah putusan merupakan ranah majelis hakim.

“Soal putusan sidang mungkin penilaian majelis hakim berbeda dengan tuntutan kami,” kata Amie Yulian Noor. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.