Mantan Buruh Sawit Mencari Keadilan Dampak Salah Operasi Patah Kaki

Roy MS

Yuliana Rafu (tengah) bersama suaminya Albertus Nahak (bertopi) mencari keadilan setelah mengalami dampak salah operasi patah kaki.

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang mantan buruh perusahaan kebun sawit di Kecamatan Sandaran, Kutai Timur, Yuliana Rafu mencari keadilan setelah mengalami dampak salah operasi patah kaki, dan sudah hampir lima tahun belakangan ini hanya bisa menahan nyeri di bagian lutut kanannya.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Balikapan, Jumat, wanita yang lahir 43 tahun silam tesebut harus tertatih saat berjalan atau menapakkan kaki kendati sudah dibantu dengan tongkat.

Memang belum jelas apa yang menghinggap di kaki kanannya, sehingga tidak lagi dapat difungsikan secara normal sampai saat ini.
Nyeri di kaki kanan istri Albertus Nahak (49) berawal dari sebuah insiden yang dialaminya sekitar 2016, saat itu dirinya baru saja bersiap pulang dari pekerjaan rutin menyemprot pohon sawit.

Seperti hari biasa, Yuliana Rafu menyimpun alat-alat kerja untuk diangkut ke truk. Tak dinyana, dump truk bergerak jalan, sementara dirinya sedang menaikkan alat kerjanya ke atas truk. Wanita itu lantas terjatuh ke kolong truk, dan kaki kiri hingga sebagian badan sebelah kanannya terlindas ban.

“Sopir tidak lihat ke belakang, saya sementara masih kasih naik ini alat-alat. Langsung saya jatuh, dia lindas di kaki. saya masuk di kolong truk itu,” ujar Yuliana Rafu saat ditemui di kawasan Balikpapan Selatan.

Pasca insiden tersebut, Yuliana Rafu dirujuk ke sebuah rumah sakit di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur untuk mendapat perawatan medis. Hasil diagnosa dokter menyebutkan, masalah yang terparah atas peristiwa itu ada di kaki kirinya.

Sebagian tulang kaki kiri mengalami keretakan bahkan patah. Dokter di rumah sakit itu menyarankan Yuliana Rafu untuk menjalani operasi pemasangan pen di bagian kaki yang cedera.

Setelah berembuk dengan suami, ia menyatakan bersedia hingga kemudian menjalani operasi. Selanjutnya, dokter melakukan operasi dan memasang pen pada kakinya.

Operasi berjalan mulus dan bisa dikatakan berhasil. Namun, Yuliana Rafu terkejut bukan kepalang, pasalnya setelah operasi kaki kanannya justru sulit untuk digerakkan.

“Waktu dioperasi saya tidak tahu karena dibius. Tadinya kaki kanan ini masih bergerak. Habis dioperasi tidak bisa bergerak,” ungkapnya.

Dalam kondisi pemulihan di ruang rawat, Yuliana Rafu dihampiri oleh dokter yang melakukan operasi, kesempatan itu dimanfaatkannya untuk menanyakan kondisi kakinya.

“Baru dokter masuk, saya tanya, pak dokter operasi di mana?. Dokter bilang sudah operasi bu. Di mana? kata saya, terus dokter menunjuk di sini (kaki sebelah kanan). Saya bilang, bukan ini dokter. Patah ini sebelah kiri, baru dia langsung diam,” ucapnya.

Masalah tersebut kemudian sampai kepada serikat buruh tempat Yuliana Rafu dan suami bernaung yang berlanjut mendapat advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kalimantan Timur (KSPI Kaltim).

KSPI Kaltim berupaya menengahi persoalan itu untuk meminta kejelasan tanggung jawab rumah sakit. Ketua KSPI Kaltim, Kornelis Gatu menyampaikan, bahwa hasil mediasi awal sekitar 2016, dokter rumah sakit yang mengoperasi Yuliana Rafu telah mengakui kelalaiannya.

Hasil mediasi ditindaklanjuti rumah sakit dengan kembali mengoperasi kaki kiri Yuliana Rafu. Kornelis menyebut, kala itu operasi yang dilakukan bertujuan memindahkan pen yang terlanjur terpasang di kaki kanan ke kaki kiri Yuliana Rafu yang mengalami patah tulang sebenarnya.

Setelah operasi ke dua, rumah sakit masih memberi layanan pemulihan dan perawatan terhadap Yuliana Rafu. Namun, seiring waktu berlalu, kaki kanan Yuliana tidak kunjung menunjukan kondisi membaik.

Masalah semakin pelik ketika memasuki 2019, Yuliana Rafu diberhentikan dari pekerjaannya karena perusahaan menganggap dirinya tidak produktif.

Realita tersebut tentu semakin memberatkan bagi Yuliana Rafu, sebab pembiayaan medis yang sedianya ditanggung asuransi ketenagakerjaan menjadi terputus.

Di waktu yang hampir bersamaan, kata Kornelis, rumah sakit turut menghentikan layanan pemulihan dan perawatan kaki Yuliana Rafu.
Upaya komunikasi dan negosiasi dengan rumah sakit selalu berujung tanpa solusi, sampai terakhir kali diupayakan pada akhir Desember 2021.

“Ternyata Direktur Rumah Sakit yang baru menjabat itu lepas tanggung jawab dan menyarankan agar kami berurusan langsung dengan dokter yang mengoperasi kakinya,” kata dia.

Melihat upaya komunikasi yang acap menemui jalan buntu, KSPI Kaltim kemudian menggiring persoalan ini ke jalur hukum. Yuliana Rafu yang didampingi Albertus dan Kornelis kemudian melayangkan aduan ke Polda Kaltim pada Kamis, 6 Januari 2022.

“Kami membuat aduan terkait mal praktik. Dioperasi kaki kanannya, sementara hasil rontgen itu yang patah adalah kaki sebelah kiri. Korban keberatan dan berharap Polda Kaltim mengusut kasus ini,” ujarnya.

Yuliana Rafu dan Suami berharap mendapat keadilan, dampak atas kelalaian tersebut menurut Kornelis, telah dialami oleh korban sampai dengan saat ini.

Belum lagi kondisi perekonomian korban yang menurun setelah diberhentikan dari tempat kerjanya, sehingga kecil kemungkinan mampu membiayai perobatan secara mandiri.

“Berharap mendapat keadilan. Minimal dari rumah sakit atau dokter bersangkutan bisa berkomunikasi atau berupaya menemui korban agar mendapat solusi,” ucapnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses