Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan menjebloskan pegawai PT Pegadaian Balikpapan Dimas Sulaiman ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Balikpapan, Kamis (3/2) Siang. Dimas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di Kantor Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan untuk tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Seksi Intelijen Oktario Hutapea mengungkap bahwa tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,2 Miliar. Menjabat sebagai staf administrasi, Dimas melakukan manipulasi atas data transaksi uang muka pembayaran.
“Telah melakukan manipulasi data dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian. Dan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkannya sebagai tersangka,” kata Oktario.
Sebagai staf administrasi, Dimas mendapat akses atas aplikasi pengelolaan keuangan di Pegadaian. Sehingga kemudian, dirinya dengan mudah melakukan pencairan anggaran atas transaksi pembayaran yang dibuat seolah-seolah faktual.
Namun kenyataannya transaksi tersebut, menurut Oktario adalah fiktif. Belakangan lagi, tindak itu ditujukan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Sementara pengakuan dia untuk trading saham dan sebagainya lah, itu alasannya,” sambung Oktario.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal satu tahun.
Selain melakukan penahanan, Kejari turut melakukan pengembangan atas perkara tersebut guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan tetap berjalan, nanti biar penyidik yang menentukan. Kemungkinan (tambahan tersangka,red) selalu ada,” tutupnya. (yor)

















