Lima Hari Tangkap 10 Pengedar, Polresta Balikpapan Sita 7,9 Ons Sabu serta 1.000 Butir LL

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Serangkaian operasi penyergapan yang dilakukan jajaran Polresta Balikpapan di beberapa lokasi mulai 23 Januari sampai dengan 28 Januari 2022 lalu, berhasil menciduk 10 pengedar narkotika dan obat keras jenis dobel L.

Dalam operasi tersebut, polisi gabungan Satresnarkoba bersama Satlantas menggagalkan peredaran hampir delapan ons sabu sabu serta 1.000 butil LL.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso didampingi Kasatreskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (3/2) Siang menjelaskan, sederet pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial D (22) warga Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara. Bermula ketika D melanggar lampu lalu lintas di Jl. Jenderal Sudirman.

Melihat pelanggaran itu, anggota Satlantas langsung melakukan pengejaran untuk menindak D. Namun, saat berhasil dihentikan oleh petugas, D justru menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

“Yang bersangkutan kedapatan membuang bungkusan yang ternyata isinya 1000 butir dobel L,” ungkap Thirdy kepada wartawan.

Dari penangkapan itu, kasus berkembang ke penyergapan pasutri berinisial R dan N di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota yang masih menjadi sindikat D. Selanjutnya pengembangan oleh anggota Satresnarkoba turut meringkus tersangka A.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, yang jelas barang obat-obatan berasal dari seorang bandar di Samarinda yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kapolresta.

Pengungkapan kasus tak berhenti di situ. Kemudian, anggota Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial J dan Y di Jl. LKMD, Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Rabu (25/1). Dari tangan keduanya, petugas turut menemukan lima paket sabu berjumlah 510,5 gram.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan tiga tersangka yakni PM, AW dan MA di lokasi yang berbeda. Dari tangan PM aparat berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 95,74 gram. Sedangkan AW dan MA kedapatan menyimpan 2 paket seberat 186,8 gram sabu.

“Kelima tersangka ini merupakan sindikat, dan barang itu diperoleh dari bandar di pulau Jawa yang saat ini kami tetapkan debagai DPO,” katanya lagi.

Kelima tersangka ini berencana mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Balikpapan dan Samarinda.

“kelimanya sudah lama beraksi sebagai kurir, dan sudah lama jadi target kami,” timpalnya.

Untuk lima tersangka sindikat sabu sabu dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 144 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 5 tahun. (yor)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses