Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Pemuda berinisial RA (23) diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran diduga melakoni pencurian di pencucian mobil di kawasan Mall Balikpapan Super Block, Balikpapan Selatan pada Selasa (15/3) yang lalu. Barang yang dicuri oleh RA yakni seperangkat stik biliar serta dompet dengan kerugian korban mencapai Rp4.740.000.
Pemuda yang sesuai identitasnya bermukim di RT 4 kelurahan Lamaru kecamatan Balikpapan Timur itu digiring ke Mako Polresta Balikpapan Minggu (27/3) kemarin.
“Kita berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan dengan barang yang dicuri adalah seperangkat stik biliar dan dompet korban,” terang Kasatreskrim Polresta Kompol Rengga Puspo Saputro kepada media ini.
Aksinya itu dilancarkan sekira pukul 4.30 Wita. Saat itu, korban yang merupakan pekerja di pencucian mobil sedang terlelap di mess tempatnya bekerja.
Korban sendiri baru mengetahui bahwa barang miliknya raib, setelah pagi harinya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian dan polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Lebih lanjut Rengga menjelaskan bahwa tersangka merupakan mantan pekerja di pencucian mobil tersebut. Sehingga disinyalir telah mengenal situasi di lokasi kejadian.
Selain itu, dalam catatan kepolisian RA diketahui sebagai residivis.”Pernah jadi residivis curanmor,” singkatnya..
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Apabila terbukti, tersangka bisa dihukum pidana kurungan penjara selama 8 tahun. (yor)