
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Empat produsen mangkir dari panggilan Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan terkait dengan proses penyelidikan tindak pengaturan harga atau kartel minyak goreng. Empat produsen tersebut antara lain, PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.
Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Manaek Pasaribu menerangkan, empat pihak tersebut termasuk dalam tujuh pihak yang mangkir. Pemanggilan kepada sejumlah pihak tersebut dilayangkan pada awal April 2020 lalu.
Sejatinya, KPPU berencana meminta keterangan dari sembilan pihak terdiri dari produsen, perusahaan pengemasan dan distributor minyak goreng di Kalimantan Timur terkait dengan surat perintah penyelidikan bernomor register 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Penyelidikan tersebut kata dia telah dimulai sejak 30 Maret 2022 lalu sebagai tindak lanjut atas fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng termasuk minyak goreng curah di wilayah kerja pihaknya. Sampai dengan saat ini prosesnya masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait distribusi.
“Akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan,” katanya, Kamis (21/4).
Mengenai fenomena kelangkaan dan melambungnya harga, KPPU mengindikasi terjadinya berbagai pelanggaran, antara lain dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, Kemudian dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
Dengan mangkirnya sejumlah pihak, KPPU tentu akan melakukan pemanggilan ke dua. Selain itu, tim investigasi KPPU turut berencana memanggil 10 pihak lainnya yang masih terkait dengan lingkaran distribusi minyak goreng.
“Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan,” tambahnya.
Untuk itu. Manaek meminta para pihak agar kooperatif dalam proses penyelidikan guna memperlancar proses penegakan hukum. Dia kemudian menyinggung ketentuan Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang isinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan,” tutupnya. (yor)
Berita terkait:
















