Minyak Goreng diecer di Atas HET, KPPU dalami Hasil Temuan di Pasar Moderen dan Tradisonal

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Harga komoditi minyak goreng di Kota Balikpapan belum dapat diterapkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kondisi ini juga kemudian mempengaruhi stok yang tersedia di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan mengakui beberapa retail modern dan pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas ketentuan HET.

Di gerai Indomaret, komoditas ini dijual sesuai HET namun tersedia dengan jumlah terbatas. Sedangkan di beberapa gerai Alfamidi justru terpantau kosong.

Di pasar modern lain yakni, Grosir Lotte Mart, stok minyak goreng terpantau melimpah dengan harga jual sesuai HET.

“Toko Ritel Modern yang tidak tergabung dengan Aprindo yaitu Gerai 88 Mart berdasarkan hasil sebelumnya masih menjual di atas HET Pemerintah. Namun pantauan pada tanggal 24 Februari sudah menjual sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah dengan pilihan merk terbatas,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah V Balikpapan Manaek Pasaribu.

Masih menurut hasil pantauan KPPU, di retail moderen Yova Mart tersedia lima merek. Harga dua merek di antaranya dipatok sesuai HET, sedangkan sisanya di atas HET.

“Berdasarkan keterangan, manajemen Yova Mart sedang dalam proses untuk menyesuaikan harga sesuai HET. Stok minyak goreng yang tersedia merupakan order dsri distributor pada bulan Desember 2021 lalu. Sehingga harga belum dapat menyesuaikan dengan harga jual terbaru,” terangnya.

Untuk hasil pantauan di Pasar tradisional, antra lain Pasar Klandasan dan Pasar Baru, minyak goreng dijual dengan harga di atas HET dengan stok terbatas.

“Selain melakukan pemantauan terhadap minyak goreng kemasan, KPPU Kanwil V juga melakukan pemantauan terhadap minyak goreng curah di beberapa Pasar Tradisional di Kota Balikpapan,” imbuhnya.

Hasilnya, di Pasar Pandan Sari jumlah stok minyak goreng curah diketahui terbatas. Harganya pun di atas HET.

Menurut keterangan yang diperoleh KPPU dari salah satu distributor, pasokan minyak goreng curah dari produsen di Bontang sudah terhenti sejak Januari 2022 lalu.

“Menurut pengakuan distributor, stok yang dimiliki masih dibeli dengan harga di atas HET dari produsen. Makanya dijual ke pengecer maupun konsumen juga dengan harga di atas HET. Adapun di Pasar Klandasan, pengecer sudah tidak menjual lagi minyak goreng curah sejak awal Januari 2022. Karena tidak ada pasokan dari distributor,” urainya mengenai minyak goreng curah.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPPU dengan sejumlah stakeholder belum lama ini, para distributor saat ini mengupayakan PO ke produsen. Dengan begitu, diharapkan stok segera masuk untuk kemudian didistribusikan.

“Sementara hasil koordinasi Kanwil V dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, bahwa stok untuk Kutai Barat, Mahulu, Panajam dan beberapa Retail Modern seperti Indomart, Alfamidi, Lotte Mart, Indogrosir terpantau tersedia cukup dan harga sudah sesuai dengan HET,” lanjut Manaek.

Pemantauan terhadap harga minyak goreng dilakukan oleh KPPU sejak Oktober tahun lalu. Gejala kenaikan harga terjadi sejak  Memasuki Desember 2021, sehingga KPPU memutuskan untuk masuk ke penelitian awal.

Pemantauan di wilayah kerja Kanwil V itu dilakukan sebagai rangkaian dari kegiatan investigasi adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Saat ini KPPU tengah mendalami penyebab langkanya pasokan minyak goreng di pasaran. Belakangan ada beberapa sinyalemen yang muncul, antara lain produsen tidak memproduksi atau ditahan untuk menunggu harga naik baru dijual.

Atau kemungkinan lainnya, distributor tidak menyuplai minyak goreng ke ritel modern dan pasar tradisional.

“KPPU juga akan melihat, apakah kebijakan pemerintah yang mengatur HET, DMO dan DPO sudah sesuai atau malah menjadi penyebab produsen tidak produksi minyak goreng,” jelasnya.

KPPU berkomitmen terus melakukan monitoring terhadap stok dan harga minyak goreng di Kanwil V.

“Tentunya dengan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait,” tutupnya. (yor)




2 thoughts on “Minyak Goreng diecer di Atas HET, KPPU dalami Hasil Temuan di Pasar Moderen dan Tradisonal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses