Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II melalui Zoom Meeting pada Rabu (26/11/2025). Rapat digelar di Ruang Rapat Sekda PPU, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sodikin, Camat Penajam Dahlan, serta pejabat dari Bagian Pemerintahan.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, di antaranya Direktur Bandar Udara, PPK Satker DBU–Bandar Udara, Badan Bank Tanah PPU, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri PPU, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, hingga Lurah Pantai Lango. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian lahan menjadi perhatian utama dalam percepatan pembangunan bandara VVIP IKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) 23 Tahun 2024, bandar udara VVIP yang berlokasi di wilayah PPU dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 621,0016 hektare. Luasan tersebut mencakup area pengembangan penunjang kegiatan bandara, baik pada sisi darat maupun sisi udara, termasuk kebutuhan pengamanan strategis.
Dalam rapat, Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan klarifikasi terhadap berbagai permasalahan di lapangan. Validasi data kepemilikan, ujarnya, merupakan langkah kunci agar proses administrasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Dengan menindaklanjuti permasalahan di lapangan, kami akan melakukan klarifikasi ulang untuk memastikan alasan masing-masing yang terdampak terkait atas nama badan hukum atau perorangan. Segera mungkin kami mengetahuinya, akan kami tindak lanjuti dan laporkan ke provinsi sebagai input proses administrasi lebih lanjut,” ujar Tohar.
Penambahan lahan menjadi 621 hektare tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan proyek strategis, termasuk area sisi udara seluas 73,39 hektare yang akan digunakan untuk lereng galian dan timbunan serta relokasi jalan akses masyarakat. Selain itu, sekitar 50 hektare disiapkan bagi instansi pemerintah dalam rangka pengamanan kawasan bandara, sementara 150,58 hektare lainnya diperuntukkan bagi zona penunjang kegiatan bandara.
Hasil pemetaan awal menunjukkan bahwa di sisi timur area penunjang terdapat 20 bidang lahan milik warga. Pemerintah daerah harus melakukan identifikasi tanam tumbuh dan verifikasi status kepemilikan sebagai dasar pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), khususnya untuk proses pemberian santunan ganti rugi.
Sementara itu, pada sisi barat area penunjang terdapat dua bidang lahan masyarakat, sedangkan sisanya merupakan lahan milik Badan Bank Tanah. Proses verifikasi di titik ini juga menjadi prioritas agar tidak menghambat jadwal konstruksi tahap lanjutan.
Di area pengamanan TNI AU, pemerintah mencatat sedikitnya 16 bidang lahan warga yang perlu diidentifikasi lebih lanjut, baik terkait tanaman tumbuh maupun legalitas kepemilikannya. Validitas data ini sangat penting agar pemberian PDSK tepat sasaran dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, PPK Satker DBU–Bandar Udara menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab PPU terus dilakukan. Salah satu titik yang masih memerlukan perhatian ialah penyelesaian lahan milik Sumadiyo yang kini menunggu rekomendasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Republik Indonesia.
“Segera didorong untuk proses administrasinya. Berdasarkan verifikasi yang valid di lapangan terhadap masyarakat yang terdampak dan berhak mendapatkan PDSK, data harus segera dikirim ke provinsi agar prosesnya cepat teratasi dan berjalan lancar,” tegas Anis. (adv/kmf/log)
















