Polres Paser Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

TB Sihombing

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta meresmikan kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot (Ist)

Paser, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Paser membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot sebagai upaya pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Dengan dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba menurut Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta saat ditemui helloborneo.com di Paser, Rabu, merupakan wujud nyata langkah Instansi Polri khususnya Polres Paser dalam upaya mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkoba tegas dia, sangat merugikan dikarenakan narkoba dapat meracuni dan merusak masa depan generasi muda selaku penerus bangsa Indonesia.

“Narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius, kami harap tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Paser,” ujarnya.

Untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai daerah bebas dan bersih dari narkoba upaya demi upaya terus dilakukan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya lanjut dia, dan upaya pemberantasan akan dapat terus berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

“Karenanya perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah kabupaten maupun intansi terkait lainnya bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, serta terus menggelorakan ‘say no to drugs’,” ucapnya.

Tercatat kasus narkoba di Kabupaten Paser perioe Januari hingga Juni 2022 sebanyak 27 kasus dan berhasil mengamankan 43 tersangka, pada 2021 terdapat 93 kasus dengan 122 tersangka.

Dengan melihat data tersebut cukup banyak kasus narkoba menurut dia, sehingga dibentuk wadah guna memerangi narkotika, yakni Kampung Tangguh Anti Narkoba.

“Melihat data pengungkapan kasus dari 2021 sampai 2022, maka melalui program Paser bersih dari narkoba dibentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba,” jelasnya.

Tindak pidana narkotika tidak dapat ditolerir dan tidak ada ampun bagi pengedar maupun penggunanya tegas dia lagi, tidak terkecuali juga bagi anggota TNI maupun Polri.

“Tidak dapat ditolerir dan ampun bagi pengedar maupun pengguna, dan kami ingatkan kepada anggota TNI dan Polri jangan main-main dengan narkoba, baik pengguna maupun pengedar, apalagi menjadi beking dalam tindak pidana narkotika, bila kedapatan akan kami proses secara transparan dan seadil-adilnya,” kata Kade Budiyarta. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses