David Purba

Balikpapan, helloborneo.com – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Balikpapan gagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa sore di kawasan Wisma Patra, Balikpapan Tengah dengan mengamankan barang bukti seberat 45 gram sabu-sabu dari tangan pelaku berinsial R (34 tahun).
Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Aan Suharmanto saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan menerangkan, R selama ini telah masuk dalam target oprasi kepolisian.
Polisi yang telah melakukan pengintaian terhadap gerak pelaku berhasil menangkapnya saat melintas di kawasan Wisma Patra, Jalan Prabumulih, yang tengah melempar sebuah bungkusan kepinggir jalan dan polisi yang telah membuntuti pun langsung menangkap R.
“Setelah kami tangkap, R lalu kami minta menunjukkan barang yang dia lempar. Dan benar, dia melempar bungkusan sabu seberat 5 gram,” jelasnya selepas operasi penangkapan.
Kepada polisi, R juga mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya dan dari penggeledahan, polisi kembali menemukan bungkusan sabu seberat 40 gram.
“Peran R adalah kurir. Saat ini dia sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aan Suharmanto. (bp)

















