Polisi Gerebek Kios Penimbun Solar Subsidi di Balikpapan Timur, Bisnis BBM Ilegal Masih Marak

Polsek Balikpapan Timur tangkap penimbun setengah ton solar subsidi. (Foto: helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Balikpapan tampaknya belum juga surut. Terbukti baru-baru ini Polsek Balikpapan Timur menggerebek kios di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur yang diduga sebagai tempat menimbun solar bersubsidi.

Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii menerangkan, pengungkapan kasus berawal ketika Tim Opsnal Reskrim menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli solar bersubsidi.

Setelah melakukan pengintaian, anggota menemukan dua orang yakni berinisal S alias Parman (40) dan K alias Gondes di sebuah kios pada Kamis (4/8/2022). Saat itu keduanya tengah melakukan transaksi jual-beli solar bersubsidi.

“Di TKP kita menemukan transaksi solar bersubsidi. Setelah interogasi dan lakukan penggeledahan, rupanya kita temukan 520 liter solar bersubsidi dalam jeriken yang ditimbun di kios tersebut,” Jelas Imam Syafii, Selasa (9/8).

Belakangan terungkap, bahwa kios tersebut milik S yang sedianya menjual solar bersubsidi kepada K. Dalam penelusuran Polisi, solar bersubsidi dibeli S dari SPBU di Teritip, Balikpapan Timur seharga Rp5.150 per liter.

Tersangka S memanfaatkan kartu kontrol Pertamina untuk membeli solar subsidi yang kemudian diangkut menggunakan truk KT 8367 KL miliknya.

Sesampainya di kios atau tempat penimbunan, S mengetab solar-solar tersebut ke dalam jeriken untuk selanjutnya dijual secara eceran.

“Dia lakukan bolak-balik sampai solar itu terkumpul sebanyak itu. Praktik ini sudah tersangka jalankan sejak Januari lalu, jadi sekitar 7 bulan lebih,” katanya.

Imam melanjutkan, mestinya solar bersubsidi diperuntukan bagi kendaraan truk muatan. Namun, oleh S disalahgunakan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemerintah.

Maka dari itu, kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses