
Roy MS
Jakarta, helloborneo.com – Kota Balikpapan, Samarinda dan Nusantara akan menjadi poros Ibukota Negara (IKN). Tiga daerah tersebut diyakini memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional di segala bidang.
“Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN,” kata Sekretaris Otorita Ibukota Negara (IKN) Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya di sela Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang digelar Kementerian PPN/Bappenas, 19-20 Oktober 2022 secara virtual.
Pengembangan poros IKN tersebut juga akan dilakukan di daerah sekitarnya, sehingga kawasan penyangga bisa tumbuh dan berkembang bersama menjadi satu ekosistem keberlanjutan.
Untuk itu, kesempatan sosialisasi UU 3/2022 beserta peraturan pelaksanaannya menjadi faktor kunci untuk meningkatkan kualitas kerjasama para stakeholders dalam pembangunan Nusantara.
“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi pengaturan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan peraturan pelaksanaannya,” kata Jaka.
Selain memberikan pemahaman, kesempatan tersebut menurutnya menjadi ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang undangan serta kebijakan selanjutnya. Apalagi penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundangan tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan paska pengesahannya.
Sosialisasi juga sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat, yang bermakna (meaningful participation) konsultasi publik untuk memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). (yor)
















