
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Lima sekuriti berkomplot melakukan pencurian kabel seharga Rp20,4 juta dari dalam gudang PT Kutai Refinery Nusantara (KRN), tempat mereka bekerja. Aksi pencurian tersebut terungkap melalui rekaman CCTV perusahaan.
Aksi pencurian dilancarkan para pelaku pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wita. Saat itu, salah satu tersangka pelaku berinsial TS yang sedang bertugas melihat kabel sepanjang 41 meter tergeletak di dalam gudang. Berselang itu, TS menghubungi lima rekannya sesama sekuriti untuk mempersiapkan aksi pencurian.
“Mungkin dia (TS) berpikiran bahwa kabel itu laku dijual, jadi dia manggil teman-temannya. Kemudian mereka datang turut membawa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut kabel,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto, Senin (24/10/2022).
Upaya para pelaku untuk menjarah kabel pun tak menimbulkan kecurigaan sama sekali, mengingat status mereka sebagai orang dalam perusahaan. Kabel curian selanjutnya digotong ke dalam mobil untuk kemudian dijual kepada penadah barang besi tua di kawasan Kilometer 12, Balikpapan Utara.
“Kabel itu dijual dan hasilnya dibagi rata, masing-masing pelaku dapat bagian kurang lebih Rp3 juta,” lanjut Kapolsek.
Berselang dari kejadian, Manajemen PT KRN mendapat laporan karyawan mengenai hilangnya kabel dari dalam gudang. Dari situ perusahaan melakukan pengecekan CCTV dan melapor kepada pihak berwajib.
“Setelah mendapat laporan kami amankan mereka dan kami datang ke penadahnya, Sementara ini penadahnya dalam status DPO dengan inisial DR,” ujarnya.
Adapun petugas berhasil mengamankan lima tersangka pelaku yakni berinsial TS, MN, NK, IM, FN. Sementara SN sampai saat ini masih dalam pengejaran. Penangkapan tersangka berlangsung Rabu, 19 Oktober 2022 lalu di tempat berbeda.
“SN sudah kita tetapkan DPO, selain itu kita amankan barang buktinya berupa uang sisa hasil penjualan kabel kurang lebih 3 juta rupiah,” tutur Djoko.
Selanjutnya penyidik masih berupaya mengembangkan kasus guna mengungkap adanya kemungkinan aksi kriminalitas lain yang dilakukan para tersangka. Untuk kasus ini, masing-masing tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun. (yor)
















