DPMD PPU Siapkan Peraturan Bupati Selaraskan RPJMDes dengan RPJMD

Bagus Purwa

Kantor Desa Labangka Barat. (ESY)
Kantor Desa Labangka Barat. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyiapkan peraturan bupati untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten setempat.

Pembangunan yang dilakukan pemerintah desa harus selaras dengan pemerintah kabupaten, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam, Kamis, agar mampu memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.

“Kami bahas rancangan peraturan bupati mengenai pedoman perencanaan pembangunan di desa,” tambah Pang Irawan.

Peraturan bupati menyangkut pedoman perencanaan pembangunan di desa itu bakal menjadi petunjuk pelaksanaan RPJMDes.

RPJMDes pemerintah desa agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga program pembangunan di daerah berjuluk Benuo Taka itu bisa berjalan beriringan.

Pemerintah desa memiliki dana desa baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (APBN), dapat dipadukan dengan anggaran kegiatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penyusunan peraturan bupati menyangkut perencanaan pembangunan di desa, jelas dia, tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kemudian Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

RPJMdes harus selaras dengan RPJMD, agar kebijakan pemerintah kabupaten juga tercermin pada kebijakan pemerintah desa, kata dia, dapat menghasilkan pembangunan kabupaten yang lebih baik.

Pemerintah desa diharapkan ikut aktif berperan dalam membangun Kabupaten Penajam Paser Utara di semua bidang atau sektor yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keselarasan RPJMDes dengan RPJMD bertujuan agar program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa menjadi satu kesatuan yang utuh serta menjadi kekuatan untuk membangun. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses