Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Proses pemilihan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Taka, tetap berlanjut meski sempat mengalami beberapa polemik, seperti etika dalam pemilihan yang dianggap terburu-buru.
Peristiwa tersebut menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, sehingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Gabungan Komisi.
Dari hasil pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin mengatakan bahwa disepakati proses pemilihan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka tetap berlanjut.
“Untuk Dewas (Dewan Pengawas) itu, bahwa proses tetap berjalan, sedangkan untuk ditetapkan menjadi dewan pengawas itu menunggu Bupati dilantik,” kata Raup Muin.
Raup Muin mengakui bahwa proses yang dalam pemilihan Dewan Pengawas Perumda Danum Taka telah sesuai secara aturan yang ada. Namun dari hasil pemilihan yang akan melewati sejumlah proses tersebut, kembali akan dipilih oleh Bupati terpilih periode 2025-2030 mendatang.
“Itu sudah berproses, secara aturan dan birokrasi pemerintahan sesuai. Kesepakatan tadi telah sampai final, nanti kembali diserahkan kembali Bupati terpilih. Apakah hasil dipakai atau tidak, nanti akan diserahkan ke Bupati terpilih,” pungkasnya. (adv/log)