Penajam Minta Izin Kemendagri Lakukan Mutasi

Ari. B

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana mengirim surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan mutasi pegawai yang akan dilaksanakan akhir 2017.

“Surat yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berisi permohonan izin untuk dapat melakukan mutasi pegawai,” jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta izin untuk dapat melakukan pengisian jabatan kosong di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) serta rencana pergeseran pegawai kepada Kemendagri karena akan dilaksanakan diakhir masa jabatan kepala daerah.

Surat izin permohonan mutasi kepada Kemendagri tersebut menurut Surodal Santoso, menyikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mulai diberlakukan pada 2 Februari 2015.

Pada regulasi tersebut menyebutkan melarang “incumbent” atau petahana melakukan penggantian pejabat hingga enam bulan sampai ditetapkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah pada 12 Februari 2018.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2018, dan diperkirakan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ akan ikut bertarung sebagai calon petahana.

Surat izin untuk dapat melaksanakan mutasi tersebut lanjut Surodal Santoso, akan dikirim pada pekan depan ke Kantor Kemendagri di Jakarta.

Ia menjelaskan, rencana pengisian jabatan kosong itu menyusul informasi sejumlah pagawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dinyatakan lulus “impassing” atau kompetensi.

“Ada informasi sejumlah pegawai dinyatakan lulus kompetensi oleh Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) di tingkat pusat,” kata Surodal Santoso.

BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan kegiatan mutasi pegawai tersebut dilaksanakan pada awal November 2017.

“Kami jadwalkan pengisian jabatan kosong di SKPD, serta pergeseran atau rotasi pegawai itu pada bulan depan,” tambah Surodal Santoso. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.