Pembayaran Tiga Bulan Insentif PNS Penajam Ditunda

Ari B

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin.

Penajam, helloborneo.com – Pembayaran insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama tiga bulan ditunda sebab dana bagi hasil yang diterima pemerintah kabupaten setempat pada Agustus 2018 tidak mencukupi untuk membayarkan insentif yang belum dibayarkan.

“Dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk Agustus 2018 telah diterima, tapi jumlahnya tidak mencukupi untuk membayar insentif yang belum dibayarkan,” ungkap Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika dihubungi helloborneo.com, Senin.

Nominal dana bagi hasil yang diterima pada pekan keempat Agustus 2018 menurut dia, hanya cukup untuk membayar insentif PNS (pegawai negeri sipil) untuk Mei 2018.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum membayarkan insentif PNS sejak Mei hingga Juli 2018, namun pada akhir Agustus hanya mampu membayarkan insentif Mei 2018.

Sementara untuk insentif PNS Juni-Juli serta Agustus 2018 ditunda pembayarannya menunggu pemerintah pusat kembali mentransfer dana bagi hasil pada September 2018.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Alimuddin, menunggu dana bagi hasil untuk membayar insentif tersebut, kas daerah tidak mencukupi karena dana bagi hasil untuk September 2018 belum ditransfer pemerintah pusat.

“Besaran insentif yang diterima masing-masing PNS sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diperoleh setiap bulannya,” ujarnya.

Total insentif PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara lebih kurang Rp9 miliar per bulan.

Alimuddin berharap seluruh ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara tetap bekerja secara optimal, kendati pembayaran insentif mengalami penundaan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara berencana mengembalikan nilai insentif PNS atau ASN menjadi 100 persen gaji pokok.

“Pemberian insentif kembali 100 persen gaji pokok bagi ASN atau PNS itu masih menunggu sampai peraturan daerah APBD selasai diganti,” kata Alimuddin. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses