Gubernur Putuskan Pelantikan Bupati-Wabup Penajam Terpilih di Samarinda

Ari B

Kabag Pemerintahan Setkab PPU, Sardi.

Penajam, helloborneo.com – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memutuskan pelantikan Bupati dan Wakil bupati Penajam Paser Utara terpilih hasil pemilihan kepala daerah 2018 dilaksanakan di Kota Samarinda sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai peraturan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan di ibukota provinsi. ibukota Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kota Samarinda.

Dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak tersebut, harapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih periode 2018-2023 di daerah tidak bisa terwujud.

Kabar kepastian lokasi pelantikan pasangan Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah 2018 itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Surat disposisi Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk lokasi pelantikan kepala daerah di ibukota provinsi tersebut lanjut ia, sudah dibuat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Sardi, hanya berwenang melaksanakan kegiatan serah terima dan ramah tamah usai pelantikan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih.

Sebelumnya Pejabat Bupati Penajam Paser Utara Bere Ali mengusulkan pelantikan bupati-wabup itu di gelar di daerah setempat, sebab Kabupaten Penajam Paser Utara satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang melakukan pelantikan kepala daerah pada 2018.

Selain itu pelantikan bupati-wabup dilakukan di daerah juga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara terpilih yang awalnya ditetapkan pada 20 September 2018 masih bisa direvisi.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tambah Sardi, menyampaikan tanggal pelantikan masih bisa direvisi tergantung surat keputusan pelantikan diterbitkan.

Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pasangan Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam sebagai pemenang pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018 dengan memperoleh 37.445 suara dari total suara sah mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Andi Harahap-Fadly Imawan yang memperoleh 31.860 suara dan pasangan Mustaqim MZ-Sofyan Nur yang hanya memperoleh 13.202 suara. (bp/hb/Adv)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.