Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pembahasan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam molor atau tertunda sebab Peraturan Menteri Keuangan menyangkut pemotongan dana lebih salur belum terbit.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan, hingga kini pemerintah kabupaten masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang Pemotongan Dana Lebih Salur.
“PMK pemotongan dana lebih salur belum terbit, sehingga pembahasan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara bakal molor dari jadwal,” katanya.
Semantara PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 telah diterbitkan sejak awal September 2018, Kabupaten Penajam Paser Utara mandapat lebih kurang Rp303 miliar.
Dana kurang salur dari pemerintah pusat tersebut lanjut Tohar, akan dipotong untuk membayar utang lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada pemerintah pusat sekitar Rp139 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki kewajiban pembayaran utang mendahului APBD Perubahan 2018 sekisar Rp74 miliar kepada pihak ketiga.
Namun, PMK tentang Pemotongan Dana Lebih Salur belum terbit, dan berimbas pada molornya atau tertundanya pembahasan APBD Perubahan 2018 yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pembahasan APBD Perubahan 2018 awalnya dijadwalkan di pekan ketiga September, tetapi kembali ditunda menunggu PMK terkait pemotongan dana lebih salur itu,” ujar Tohar.
TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tohar, sampai saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait pemotongan dana lebih salur.
Dengan adanya transfer dana kurang salur dari pemerintah pusat jelasnya, APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara diprediksi mencapai lebih kurang Rp1,2 atau Rp1,3 triliun.
“Besaran APBD Perubahan itu lebih tinggi dibanding APBD murni 2018 yang hanya mencapai Rp1,1 triliun,” tambah Tohar. (bp/hb/Adv)