Ari B
Penajam, helloborneo.com – Rekrutmen calon komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2019-2024 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga hari kelima pendaftaran masih minim peminat.
“Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 11 November 2018, tapi hingga kini baru empat orang yang mendaftar,” kata Sekretaris Panitia Penerimaan Sekretariat KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salman ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Ketentuan atau kuota untuk dapat melaksanakan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, lanjut ia, pendaftar atau pelamar yang memenuhi syarat minimal berjumlah 30 orang.
Jika sampai hari terakhir Minggu (11/11) hingga pukul 24.00 WITA belum memenuhi kuota minimal, menurut Salman, pendaftaran calon komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan diperpanjang hingga tujuh hari.
“Minat masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami penurunan,” ujarnya.
Periode sebelumnya jelas Salman, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 40 orang.
Rekrutmen calon komisioner KPU tersebut terbuka bagi semua masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang memenuhi syarat berusia minimal 30 tahun dan berpendidikan minimal SLTA sederajat.
Syarat lainnya, pendaftar atau pelamar calon komisioner KPU berdomisili di wilayah Penajam Paser Utara yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
Nantinya, tambah Salman, pelamar atau pendaftar mengikuti seleksi admnistrasi, tes tertulis dengan sistem “CAT” (computer assisted test), tes wawancara dan penilaian publik.
Tes tertulis calon komisioner KPU tahun ini (2018) dilakukan melalui daring menggunakan sistem CAT seperti ujian calon pegawai negeri sipil, dan pelaksanaan ujian calon anggota KPU tersebut ditetapkan di Kota Samarinda pada 19 November 2018.
Salman mengingatkan, setiap pelamar harus memahami persyaratan umum dan khusus yang diatur, persyaratan itu akan diserta dalam berkas lamaran.
Secara detail persyaratan dan tahapan dapat dilihat di https://kaltim.kpu.go.id atau www.kpud-penajamkab.go.id. (bp/hb)