Ari B
Penajam, helloborneo.com – Seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta bekerja sesuai kode etik yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Tohar saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, belum lama ini, mengatakan hal itu agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan tidak lagi ada pelanggaran disiplin pegawai.
“Pemerintah kabupaten terus melakukan upaya agar dapat menekan terjadinya pelanggaran disiplin pegawai maupun pejabat,” ujarnya.
PNS atau ASN, tegas Tohar, harus menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara pelayan masyarakat.
Kode etik yang harus dijunjung tinggi tersebut yakni, etika dalam bernegara atau pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama PNS.
Sekkab menyatakan menjadi ASN atau PNS merupakan pilihan profesi yang memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap publik.
“Seorang abdi negara harus mengedapankan kepentingan masyarakat secara umum, dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tohar.
Dalam etika bermasyarakat, lanjutnya pegawai pemerintahan harus memberikan pelayanan dengan empati dan santun, tanpa pamrih serta unsur paksaan.
Pegawai pemerintahan tambah Tohar juga dilarang menerima ataupun meminta imbalan, baik sengaja atau tidak sengaja atas pelayanan yang diberikan.
Sekkab mengimbau agar ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan pungli (pungutan liar) dalam bentuk apapun. (bp/hb)