Tana Paser, helloborneo.com – Panita Khusus (Pansus) III, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Paser menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Paser.
Ketua Pansus III, Aji Muhammad Jarnawi, menyatakan pihaknya cukup puas terhadap hasil pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Bapekap DPRD Paser.
“Kam membahas dua Raperda tentang Pendidikan Agama, Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al Quran serta aturan daerah mengenai Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda III Aji Muhammad Jarnawi di dampingi Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Paser.
“Kami sangat puas karena telah mendapatkan referensi dan bahan dasar -dasar hukum terkait pembuatan Raperda, banyak Refrensi yang kami dapatkan, ” tandas Jarnawi.
Selanjutnya hasil RDP para anggota Pansus III Raperda Pendidikan Agama Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al quran dan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser tersebut akan dipelajari sebagai bahan pertimbangan Pansus II dalam menyusun rencana rancangan dua Raperda tersebut, agar tidak akan berbenturan dengan hukum.
“Setelah kami kumpulkan bahan -bahan dan referensi yang cukup kami akan bawa ke Kementrian terkait Raperda ini, kami berharap terkait Raperda ini akan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (/sop/hb)