Gratis Pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kukar

Foto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Irianto.

Kutai Kartanegara, helloborneo.com – Pelayanan administrasi kependudukan sistem online terus berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Irianto.

Saat ini pemohon melalui online semakin meningkat sejak diberlakukan pada 3 April 2020 lalu. Pada awal di launching, para pemohon melalui sistem online masih sedikit, kini jumlah pemohon dokumen administrasi kependudukan melalui online mencapai 500 hingga 1.000 pemohon dalam sehari.

“Kita terus berinovasi, pemberlakuan pelayanan sistem online agar memudahkan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Alhamdulillah sekarang sudah semakin dikenal dan sudah banyak digunakan,” ujarnya, Rabu(9/6/2021)

Ia menjelaskan, pelayanan online diperuntukan untuk beragam dokumen administrasi kependudukan, khusus untuk perekaman KTP-el Disdukcapil Kukar tetap memberlakukan sistem offline dengan menerapkan protokol kesehatan dan hasilnya dapat diambil besok harinya pada jam kerja.

“Kalau sistem pelayanan (perekaman) KTP-el pertama kan memang harus ada orangnya, kita perlu foto dirinya dan sidik jarinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat Kukar yang akan mengurus dokumen kependudukan secara online dapat mengakses melalui website http://disdukcapil.kukar.go.id dan di website tersebut juga sudah terdapat video tutorial pengajuan layanan online.

Semua pengurusan pelayanan kependudukan yang sifatnya bukan menggunakan kartu dilakukan secara online, diantaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat pindah dan sejenisnya.

“Kalau dia berbentuk kertas bisa dilakukan secara online kemudian bisa langsung dicetak dirumah melalui kertas HVS warna putih ukuran A4, tapi kalau berbentuk kartu seperti KTP-el harus mengurus langsung,” tambahnya.

Ia juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat Kukar jika menemukan atau melihat ada oknum calo yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan di Disdukcapil Kukar, untuk tidak sungkan melaporkan kepada dirinya dan setelahnya akan ditindak tegas.

“Yang paling penting semua layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, apabila ada oknum calo yang melakukan pungli, silahkan segera dilaporkan, kebijakan pelayanan online ini akan terus kami evaluasi seiring perkembangan pandemi Covid-19 di Kukar,” tutupnya. (/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.