Jakarta, helloborneo.com – Pemerintah menyatakan rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023 dari Rp 39.8 juta (2022) menjadi Rp 69.1 juta, mengikuti biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), demi keseimbangan dan keadilan antara beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 ini menjadi Rp69 juta per jamaah, atau berarti hampir dua kali lipat dari biaya tahun sebelumnya Rp 39,8 juta. Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamis pekan lalu (19/1) di kompleks parlemen, Jakarta.
Rencan kenaikan yang begitu tinggi memicu kontroversi karena dinilai akan semakin memberatkan calon jamaah haji. Apalagi muncul berita bahwa pemerintah Arab Saudi sebenarnya menurunkan biaya haji tahun ini sebesar 30 persen.
Komisi VIII DPR belum memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak usulan kenaikan ongkos haji itu.
Dirjen Haji : Arab Saudi Turunkan Biaya 30 Persen untuk Haji Domestik
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latif, menjelaskan penurunan ongkos haji sebesar 30 persen oleh pemerintah Arab Saudi adalah untuk haji domestik yang dilakukan oleh penduduk Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di sana.
Dia menambahkan layanan haji itu cuma empat hari, terdiri dari satu hari di Arafah, satu hari di Muzdalifah, dan tiga hari di Mina. Dulu biayanya Rp 1.500 riyal atau sekitar Rp 5 juta dan tidak pernah naik selama belasan tahun. Tapi tahun lalu, Saudi menaikkan biaya haji tersebut menjadi Rp 22 juta untuk semua negara. Sedangkan untuk penduduk Saudi Rp 50 jutaan. Tahun ini ongkos haji domestik diturunkan 30 persen.
Menurut Hilman, ongkos haji untuk orang dari luar Arab Saudi sebenarnya juga diturunkan, tetapi terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika ikut memberi dampak dalam penetapan biaya haji di Indonesia. Saat ini pemerintah menggunakan asumsi Rp15.200 per US$ 1.
Dia menambahkan nilai tukar riyal Saudi terhadap rupiah tahun lalu 3.800, dan tahun ini sudah lebih dari Rp 4.100. Otomatis, jika dihitung dengan mata uang rupiah maka ongkos haji meningkat.
Subsidi Haji
Menurutnya, tahun lalu subsidi bagi calon jamaah haji besar karena memang ada kenaikan layanan haji yang disampaikan secara tiba-tiba dari Rp5 juta menjadi Rp22 juta. Jadi tidak ada waktu lagi bagi jamaah untuk menambah ongkos dan juga tidak dibatalkan. Akhirnya, pemerintah menambah subsidi dari dana nilai manfaat haji.
Hilman menekankan usulan kenaikan biaya haji yang harus ditanggung calon jamaah itu demi keberlangsungan dana nilai manfaat agar tidak habis untuk mensubsidi calon jamaah yang berangkat di tahun-tahun mendatang.
“Kita ini pikirkan bukan hanya jamaah yang besok ini akan berangkat, tapi juga jamaah yang akan berangkat dalam 5, 10, 15, 20 tahun (mendatang). Kan sama-sama berhak (disubsidi). Jangan sampai (subsidi) terlalu besar untuk yang sekarang, yang besok kelabakan,” kata Hilman.
Karena itulah, Hilman menyatakan pemerintah mengusulkan subsidi untuk calon jamaah haji dikurangi menjadi 30 persen dan sisanya 70 persen dari total ongkos haji tahun ini sebesar Rp98,9 ditanggung oleh calon jamaah haji. Sehingga akan ada kenaikan biaya haji dtanggung oleh jamaah, yaitu dari Rp39,8 juta pada tahun 2022 lalu menjadi Rp69 juta tahun 2023 ini.
Agar calon jamaah haji yang berangkat belakangan di tahun-tahun mendatang juga bisa mendapat subsidi dari dana nilai manfaat maka prinsip keadilan mesti dijalankan, tambahnya.
Komunikasi Publik
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq mengatakan usulan kenaikan ongkos haji tahun ini menjadi Rp 69 juta terlalu mengejutkan. Kementerian Agama, ujarnya, seharusnya lebih dulu melakukan komunikasi, terutama kepada masyarakat, tentang rencana menaikkan biaya haji.
Komunikasi kepada publik itu, lanjutnya, sangat penting karena menyangkut ongkos haji yang harus ditanggung oleh calon jamaah. Ia meminta jika ingin rencana kenaikan itu diterapkan maka tidak langsung dibebankan secara keseluruhan yaitu 70 persen pada jamaah. Jika ada kenaikan, ia menilai paling tinggi sedianya adalah Rp55 juta.
Jika pemerintah menggunakan alasan prinsip keadilan dan istitha’ah, maka sedianya komposisi 70:30 baru diterapkan tahun depan. Itu pun dengan syarat para pendaftar baru harus menyerahkan setoran awal paling tidak Rp 35-40 juta, bukan Rp 25 juta seperti berlaku sekarang.
“Harus juga ada peningkatan dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sehingg dana optimalisasinya bisa lebih tinggi. Itu jalan rasionalnya, jalan tengahnya. Kalau dengan pola sekarang, seorang jamaah haji yang berangkat tahun ini harus menyiapkan dana Rp 44 juta. kalau dia berdua dengan suaminya atau istrinya, maka harus ada Rp 90 jutaan dana, belum dana lain-lain. Itu yang menurut saya sangat memberatkan bagi jamaah,” ujar Maman.
Komposisi Subsidi Pemerintah dan Biaya Jamaah
Maman menyebutkan sebenarnya tidak ada kenaikan ongkos haji, karena yang naik adalah dana yang harus ditanggung oleh calon jamaah haji. Jika pada tahun 2022 komposisinya 45:55, maka tahun ini 70:30. Artinya 70 persen dibebankan pada jamaah.
Maman setuju adanya pengurangan subsidi terhadap calon jamaah haji agar tidak menggerus persediaan dana untuk calon jamaah yang akan berangkat pada tahun 2027-2030. Tetapi jika informasi kenaikan untuk tahun ini baru disampaikan sekarang, menurutnya juga tidak adil.
Dana haji yang dikelola oleh BPKH tahun lalu memiliki keuntungan Rp 10 triliun. Tiap tahun BPKH mengeluarkan dana optimalisasi nilai manfaat untuk mensubsidi calon jamaah haji. Kalau pemerintah mempertahankan komposisi 50:50 maka dikhawatirkan akan menghabiskan dana optimalisasi, dan akibatnya kelak calon jamaah haji harus menanggung biayanya seratus persen, tidak lagi memperoleh subsidi.
Menurut Maman, komisi DPR yang membawahi isu ini baru akan membuat keputusan soal menyetujui atau menolak usulan kenaikaan biaya haji 2023 pada pertengahan bulan depan. Ia berharap komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah cukup 40 persen, dan sisanya disubsidi pemerintah. (voa/log)