Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merekomendasikan Rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara, segera difungsikan, kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Ali Musthofa.
“Pembangunan rumah jabatan bupati akan diselesaikan pada tahun ini (2023), karena rekomendasi agar rumah jabatan segera difungsikan,” ujar Ali Musthofa di Penajam.
Pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara, di jalan pesisir pantai Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam diusulkan dan disetujui pada 2019, kemudian mulai dikerjakan pada 2020,
Anggaran pengerjaan rumah jabatan bupati Rp31 miliar ditambah PPN (pajak pertambahan nilai) Rp3 miliar, sehingga total biaya atau dana pembangunan mencapai Rp34 miliar.
Pengerjaan rumah jabatan bupati terdiri atas pembangunan gedung utama Rp6,1 miliar dan pos jaga, parkir, serta ruang ME Rp831 juta.
Kemudian pemasangan jaringan listrik tegangan menengah dan trafo untuk rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara Rp1,9 miliar.
Pembangunan tepat guna lahan (site development) seperti dinding penahan (sheet pile), saluran drainase dari beton (u-dicth), jalan lingkungan dan dinding pagar seluas dua hektare untuk rumah jabatan bupati Rp22,1 miliar.
Masih ada sejumlah pengerjaan lanjutan rumah jabatan bupati, jelas Ali Musthofa, di antaranya interior dan eksterior bangunan, serta taman (landscape),
Dana lanjutan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023, sekitar Rp6,2 miliar.
Anggaran tersebut untuk penyelesaian interior Rp2 miliar dan eksterior Rp1,6 miliar, serta taman Rp2,6 miliar.
Paket lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati sedang dalam penyusunan dokumen lelang, menurut Ali Musthofa, setelah dokumen selesai akan diajukan proses lelang ULP (unit pelayanan pengadaan). (log)