Satuan Tugas TPPO Polri Ringkus 414 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri meringkus ratusan tersangka kasus perdagangan orang di seluruh wilayah.

Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.

“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, sebanyak 237 laporan yang masuk terkait dengan perdagangan orang atau TPPO. Sementara 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan terhadap PMI.

Dari ratusan laporan polisi, terang dia, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujar dia.

Satgas TPPO juga telah memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, kata Ramadhan, bahwa TPPO terbanyak terjadi perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.

“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.

Ia menyatakan ada tiga modus tertinggi TPPO diantaranya, membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus.

Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Menurut dia, motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak yakni 123 kasus, motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.

“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” jelas Ramadhan. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.