
Paser, helloborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Faisal Assegaf membuka kegiatan sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Perda Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum”, di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Sabtu, (08/7/2023).
Sosialisasi digelar Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan dua narasumber, Hendri Sutrisno dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Tani Indonesia, dan Tim LBH HKTI.
Andi Faisal mengatakan, Perda Bantuan Hukuri ini sebagai wadah masyarakat yang secara ekonomi kategori miskin. Hanya saja, Andi Faisal meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda yang disahkan sejak tahun 2023 ini.
“Inil gunanya kita sosialisasikan, agar Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum ini”.
Manfaat dari sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” katanya.
Politisi Demokrat ini mengajak peserta sosialisasi yang dihadiri kurang lebih 50 orang untuk menyimak dengan baik, dengan pemateri-pemateri praktisi sebahai advokad, sehingga dalam pertemuan ini bukan hanya sekedar seromonial, tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Kaltim, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat melalui DPRD tentang Perda Bantuan Hukum.
Hendri Sutrisno, selaku narasumber mengatakan, berperkara hukum itu bukan hal yang dikategorikan murah, makanya negara hadir secara cepat melihat kondisi sosial yang tengah terjadi dikalangan masyarakat, bagaimana bantuan itu bisa diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, yang perlu diketahui masyarakat penerima manfaat adalah masayarakat kategori miskin”.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah. Syaratnya, masyarakat yang secara ekonomi berkategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa setempat,” pungkasnya. (adv/log)