Bijak Ilhamdani Berharap Peningkatan PAD Tahun Mendatang

Edy Suratman Yulianto

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten PPU, Bijak Ilhamdani sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas hal tersebut, mengaku telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan Raperda tersebut sesuai dengan target.

Alhasil sebelum tutup bulan Oktober 2023, Raperda tersebut telah rampung di 24 Oktober 2023 ini. Sehingga tinggal kinerja dari pemerintah daerah untuk melanjutkan sesuai jalur administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bijak Ilhamdani berharap dengan ditetapkannya peraturan tersebut mampu meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten PPU, melalui Pajak dan Retribusi Daerah.

“Setelah ini disahkan bisa dioptimalkan melalui beberapa OPD terkait, di dalamnya itu ada beberapa objek-objek pajak. Objek-objek berkontribusi, kita yang yang tentu saja ke depan itu bernilai baik untuk mendapatkan PAD ke depannya,” kata Bijak Ilhamdani.

Raperda ini adalah upaya untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah tahun 2024 mendatang. Dimana sebelumnya pajak dan retribusi ini memiliki aturan daerah yang berbeda, kemudian pemerintah pusat melalui Undang-Undang mengharuskan menyatukan keduanya dalam satu regulasi.

Selain untuk mengikuti aturan UU terbaru, pihaknya juga memaksimalkan potensi pajak maupun retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini tercipta sumber pendapatan baru.

“Memang sebelumnya itu tidak update, bahkan ada beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu, sebenarnya kita masukkan semua,” ungkapnya.

Beberapa sumber pendapatan melalui retribusi yang baru yakni pemanfaatan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), penggunaan sarana olahraga hingga penginapan mess Kabupaten PPU di Jakarta. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses