Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dipimpin oleh Bijak Ilhamdani, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sejak awal aktif melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten PPU.
Menahkodai Pansus I, menurut Bijak Ilhamdani memiliki target agar Perda PDRD selesai lebih cepat daripada masa kerja pansus.
Perda PDRD itu sengaja mendapatkan perhatian agar segera bisa terealisasi. Pasalnya, berdasarkan UUD nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, bila tidak ada itu hingga tanggal 5 Januari 2024 mendatang, pemerintah daerah tidak boleh lagi melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
“Dari awal kami sengaja berkonsentrasi tinggi di pajak dan retribusi daerah karena menurut kami ini perlu perhatian khusus,” ujarnya.
Sejauh ini pembahasan persiapan perda tersebut, telah dilakukan secara marathon. Beberapa waktu lalu dalam sehari bisa dibahas bersama hingga 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meski memerlukan waktu yang lama pada saat ini, pembahasan dianggap Anggota DPRD muda Partai Demokrat ini berjalan sangat produktif.
“Nanti akan kita kumpulkan terkait beberapa nilai yang akan masuk dalam Perda. Kemarin kita sudah lakukan pembahasan dengan 11 SKPD sekaligus berlangsung sedikit panjang tetapi tetap produktif,” ungkapnya.
Dengan pembahasan yang panjang, dengan tingkat produktivitas yang baik, diyakini Bijak Ilhamdani yakin setelah disyahkan Oktober 2023 lalu bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah. (adv/log)