Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Ist)

Alasan Pemerintah Bisa Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Ist)
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membeberkan alasan Relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium dapat kembali diperpanjang oleh pemerintah.

“Jadi publik harus mengetahui bahwa bila argo inpiut itu naik, bila faktor-faktor atau variabel cost dari pembentuk harga beras atau apa pun untuk diberi itu naik, maka harga itu memang harus disesuaikan, supaya petani dan peternak, ayam, telur, segala macam, itu masih tetap mau beternak dan naik,” ucap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

Kepala Bapanas Arief pun mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena perlu melihat kondisi di tingkat petani dan di tingkat konsumen.

“Dengan HET kemarin kalau menurut saya terlalu rendah, dan itu memang kasihan bagi petaninya. Akan tetapi harus disampaikan juga secara seimbang, apabila HET itu dinaikkan akan berefek kepada lebih dari 270 juta masyarakat Indonesia,” ujar Kepala Bapanas Arief.

Namun, Arief menambahkan bahwa semuanya masih dalam pemantauan pemerintah dan semua kemungkinan mengenai relaksasi HET ini dapat terjadi sebelum batas akhir perpanjangan waktu.

“Jadi kemungkinan nya bisa dilanjutkan, bisa di drop, atau dilakukan preview untuk dinaikan. Bisa, semuanya bisa.” ucap Kepala Bapanas Arief.

Sebagaimana diketahui bahwa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium sudah dilakukan pemerintah sejak 10 Maret 2024 dan kembali diperpanjang hingga 24 April 2024 demi stabilitas harga dan pasokan di tingkat konsumen. Relaksasi ini berpengaruh pada 8 wilayah yang mengalami penyesuaian dengan selisih Rp1000 per kilogram dibanding HET sebelumnya.

Dilansir dari website resmi Panel Harga Pangan Bapanas, harga rata-rata Beras Premium hingga 18 April 2024 di tingkat eceran berada di angka Rp15.980 per kilogram , di tingkat produsen berada di angka Rp13.780 per kilogram dan di tingkat grosir berada di angka Rp14.700 per kilogram. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.