Penajam, helloborneo.com – Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah pusat melalui UU No.44/2009 adalah dengan memberikan kesempatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status BLUD managemen RSUD akan lebih leluasa untuk mengelola keuangan dan melakukan kerjasama dengan mitra kerja atau investor guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor meminta upaya pihak managemen RSUD Ratu Aji Putri Botung menambah fasilitas RS tanpa harus membenani APBD tetapi berkat pendekatan kepada Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun mitra kerja.
“Karena itu, pihak managemen RSUD harus benar-benar inovatif dalam mencari sumber-sumber pembiayaan karena terbatasnya subsidi APBD,” katanya.
Ia juga mengharapkan pihak BPJS agar bisa memanfaatkan keberadaan fasilitas RSUD yang terus ditambah dan ditingkatkan, bukan malah ditinggalkan.
Kebijakan pemerintah yang mengharuskan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengikuti rujukan berjenjang pada satu sisi berdampak negatif terhadap kunjungan pasien RSUD.
“Penurunan ini tentunya berdampak terhadap daya beli RSUD, sementara masyarakat menuntut layanan berkualitas,” ujarnya. (adv/log)