Peraturan Bupati Terkait Pengendalian Lahan Akan Ditinjau Ulang

Ari B

Wakil Bupati PPU, Hamdam.

Penajam, helloborneo.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 mengenai pengawasan dan pengendalian jual beli tanah atau peralihan hak tanah, akan ditinjau ulang terutama menyangkut aturan yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

“Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 akan dievaluasi dengan meninjau kembali poin yang memberatkan masyarakat,” jelas Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam ketika dihubungi helloborneo.com, Sabtu.

Peraturan bupati tersebut menurut Wabup, dibuat untuk menjamin keamanan dan kepastian masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya menyangkut kepemilikan lahan.

Setelah diumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati untuk tata pengelolaan tanah masyarakat.

Peraturan bupati tersebut mengatur tentang pelepasan hak atas tanah warga sampai memonitor tanah di wilayah Penajam Paser Utara, agar jual beli tanah dapat dikendalikan sehingga penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terpinggirkan seperti di Jakarta.

Namun kehadiran Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 itu membuat warga kesulitan untuk membuat segel atau sertifikat tanah, sehingga menimbulkan protes masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Masyarakat mengeluhkan adanya Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 tersebut kepada DPRD setempat melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (19/11).

Warga meminta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 mengenai pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu segera dicabut, karena dinilai cukup meresahkan. 

Jika peraturan bupati tersebut dianggap memberatkan atau meresahkan kata Wabup Hamdam, maka pemerintah kabupaten akan meninjau atau mengevaluasi ulang agar peraturan bupati bisa diterima masyarakat.

“Ditinjau poin mana yang memberatkan masyarakat, intinya peraturan bupati itu untuk menjamin keamanan, kepastian dan kenyamanan masyarakat. Kami akan evaluasi kembali dan semoga bisa diterima dengan lapang dada,” ujarnya.

Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tersebut ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud pada 2 September 2019, dan saat ini masih diklarifikasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses