Ari B

Penajam, helloborneo.com – Uang saku perjalanan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disesuaikan standar yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN mulai tahun depan (2021).
“Kami setuju penyesuaian uang harian perjalanan dinas ASN (aparatur sipil negara) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyetujui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diterapkan di daerah itu mulai 2021.
Penerapan standar harga satuan regional tersebut jelas Jon Kenedi, dapat menghemat pengeluaran kas pemerintah kabupaten, serta pemerataan uang saku perjalanan dinas yang selama ini menimbulkan banyak reaksi berbeda dari pegawai maupun anggota DPRD.
Besaran uang harian perjalanan dinas disesuaikan standar harga satuan regional tersebut lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, paling tinggi Rp530.000 per hari/orang.
Jumlah itu jauh lebih rendah dari yang diterapkan selama ini sekitar Rp800.000 hingga Rp1,2 juta per hari/orang di luar akomodasi tiket dan hotel.
“Regulasi itu sudah jelas bahwa mulai 1 Februari 2021 sudah berlaku dan tidak ada alasan harus diberlakukan karena sudah menjadi keputusan pusat,” tegas Jon Kenedi.
“Uang saku perjalanan dinas disesusaikan standar harga satuan regional untuk pimpinan DPRD sekitar Rp530.000 dan anggota Rp470.000 per hari/orang,” ucapnya. (bp/hb)

















