DPMD Penajam: BPD Wajib Memahami Proses Pemilihan Kepala Desa

Ari B

USEP-SUPRIATNA
Foto Plh Kepala DPMD PPU, Usep Supriatna.

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan BPD (badan permusyawaratan desa) wajib memahami proses pemilihan kepala desa atau Pilkades.

“Peran BPD dalam pemilihan kepala desa sangat penting,” ujar Pelaksana harian Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Supriatna ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Tugas anggota BPD dalam kegiatan Pilkades yakni, memberitahukan secara tertulis kepada kepala desa terkait akhir masa jabatan paling lama enam bulan sebelum barakhir masa jabatannya.

Kemudian membantu membuat perencanaan biaya pemilihan yang bakal diajukan kepada kepala daerah melalui kecamatan.

BPD juga menurut Usep Supriatna, bertugas menyeleksi dan menentukan calon kepala desa minimal dua atau maksimal lima orang calon.

“Anggota BPD harus memahami perannya dalam proses pemilihan kepala desa,” ucapnya.

“Pada akhir proses Pilkades, BPD yang akan menetapkan calon kepala desa terpilih,” tambah Usep Supriatna.

Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada 27 Januari 2022.

14 desa yang bakal melaksanakan Pilkades tersebar di Kecamatan Penajam dua desa dan Kecamatan Waru dua desa.

Tujuh desa di Kecamatan Babulu, serta tiga desa di Kecamatan Waru juga akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

Pemilihan kepala desa serentak di 14 desa tersebut jelas Usep Supriatna, akan dilaksanakan pada 15 Desember 2021. (adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses