ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen Tenaga Harian Lepas atau THL mulai direvisi, kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Pitono.
Menurut Pitono saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, pada awal Maret 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mengusulan revisi Perbup menyangkut manajemen THL.
“Sebelumnya, perubahan yang diakukan terhadap Perbup Nomor 1, kalau perubahan Perbup Nomor 17 belum turun prosesnya menunggu usulan BKPSDM belum menyetujui,” ujarnya.
Namun pada 18 Maret 2022 dikonfirmasi kembali lanjut ia, kini proses revisi Perbup Nomor 17 Tahun 2021 tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kota Samarinda.
“Dari BKPSDM sudah usulkan Jumat (11/03), dan Senin (14/03) sudah posisi diajukan dan diharmonisasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kota Samarinda,” jelasnya.
Pitono mengharapkan harmonisasi selesai pekan ini dan revisi Perbup tersebut bisa selesai, serta ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara sebelum masuk April 2022.
“Arahnya setelah itu ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ada pasal yang menyatakan bisa ditetapkan setelah 15 hari diajukan. Kami berharap bulan depan sudah selesai dan ditandatangani,” kata dia.
Revisi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen THL, paling utama terletak pada penanggung jawab THL yang awalnya di BKPSDM akan diubah kembali kepada masing-masing pengguna atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah). (adv/bp)
















