Komplotan Pencuri 28 Ton Batubara di Perairan Loa Kulu Diringkus

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Donny Adityawarman merilis pengungkapan kasus pencurian batu bara di wilayah peraian Kutai Kartanegara. (Foto: Ist)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Pencurian 28,054 Ton batubara di wilayah perairan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil terungkap. Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Dirpolairud Polda Kaltim Kombespol Donny Adityawarman menjelaskan pencurian tersebut terjadi di atas kapal tongkang BG Armada Kaltim 3001, Selasa (23/8) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Tongkang itu ditarik TB Kompas 03 di perairan Sungai Mahakam, Desa Jongkang, Loa Kulu. 

Saat itu, para pelaku menggunakan kapal kelotok merapat ke badan kapal tongkang BG Armada Kaltim untuk selanjutnya mengambil batubara.

“Perkara yang terjadi adanya batu bara sebanyak 12,482 ton dan 15,572 ton di atas kapal BG tersebut di curi,” ujar Donny, Jumat (26/8). 

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, YN dan J selaku nakhoda kapal kelotok. Bersama keduanya petugas turut mengamankan KM Dani 02, sekop 6 buah, mesin dongfeng 24 PK, serta batubara hasil curian. 

“Satunya 1 unit kapal tanpa nama yang dikemudikan oleh saudara J dengan batu bara sebanyak 15,572 ton dan 8 sekop. Kemudian mesin dongfeng 24 PK,” urainya. 

“Pasal yang kita persangkakan adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” lanjutnya. 

Donny juga menyampaikan, ada 13 orang lainnya yang diamankan. Mereka diperintahkan kedua nakhoda naik ke atas kapal untuk mengambil batubara. 

“Anak buah sebagai saksi. Kita kenakan undang-undang terkait dengan pelayaran untuk para nahkodanya kita kenakan pasal pencurian,” tegasnya.

Menurut tersangka J, semula mereka berencana mencari batubara sisa loading. Setelah lama mencari dan tak kunjung didapat, muncul inisiatif melakukan pencurian batubara. 

“Setelah beberapa jam berlayar tidak ketemu. Melihat ada yang melintas, di situlah muncul niat mengambil,” aku J. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses