DPMPTSP PPU: PT KJM Belum Miliki Nomor Induk Berusaha

ES Yulianto

DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimuddin. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan teguran kepada PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) yang hendak melakukan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.

Rabu 14 September 2022 lalu, DPMPTSP Kabupaten PPU menerima klarifikasi dokumen perizinan PT KJM di Ruang Rapat Kepala Dinas terkait beroperasinya pertambangan batu bara di Desa Labangka Barat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan pemanggilan tersebut sebagai bentuk pengawasan lapangan dari pemerintah daerah atas isu yang berkembang di masyarakat.

“Paling tidak kita ada pengawasan lapangan karena kita pemerintah daerah, apa yang berkembang di lapangan di monitor. Kita laporkan kepada inspektur tambang yang ada di provinsi, evaluasi dan verifikasi,” kata Alimuddin, Kamis (15/09).

Dari hasil klarifikasi lalu, secara umum beberapa perizinan PT KJM telah terpenuhi. Namun NIB (Nomor Induk Berusaha) belum dimiliki, dan wajib dipenuhi bagi perusahaan yang hendak beraktivitas usaha.

“Kalau terkait perizinan secara umum memang izin induk sudah ada, sudah lengkap baik IUP untuk produksi sudah ada, izin lingkungan sudah ada, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) sudah ada, yang belum dimiliki hanya nomor induk berusaha (NIB) itu juga wajiban perusahaan,” ujarnya.

Alimuddin mengaku pihaknya telah memberikan teguran pertama. Hal tersebut lantaran perusahaan tidak memiliki NIB. Dan diberikan waktu 14 hari setelah tanggal 15 September 2022 atau sebelum melakukan aktivitas di Desa Labangka.

“Kita sudah memberikan teguran kepada PT KJM sebelum melakukan kegiatan untuk meminta dilengkapi NIB,” tuturnya

Dijelaskan Alimuddin pembuatan NIB melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Hal tersebut berkaitan dengan keuangan perusahaanm pajak, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Dia mendaftar lewat OSS tentu ini kaitannya dengan keuangan perusaahan, pajak dan KBLI dengan tingkat risiko perusahaan,” jelasnya.

PT KJM ialah perusahaan yang memiliki IUP jenis PMA (Penanaman Modal Asing) surat keputusan 3131.K/30/MEM/2015 dengan luasan 1.986 hektar yang akan beraktivitas melakukan penambangan batu bara di Desa Labangka Barat. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses