Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Dorong Pemkab PPU Bangun Gedung Perkantoran 

L Gustian

Bijak Ilhamdani, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Bijak Ilhamdani, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)dalam pandangan umum Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jumat (30/9) menerima angka proyeksi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten PPU dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,180 Triliiun.

Kantor Setkab PPU.

Menurut Fraksi Partai Demokrat angka tersebut tidak berlebihan atau tidak juga kerendahan. Pihaknya meyakini nilai tersebut bukan Hanna angka-angka, tetapi nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong Pemkab PPU terus berinovasi dan memotivasi setiap OPD untuk terus bekerja keras, kerja cerdas dan bekerja tuntas agar target tercapai emuanya,” kata Bijak Ilhamdani.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Untuk dapat mencapai target Pendapatan APBD 2023 Fraksi Partai Demokrat berpesan Tim TAPD menggali potensi diberbagai sektor, kemudian terkait dengan persyaratan yang diminta Pemerintah Pusat pihaknya berharap agar hal tersebut menjadi perhatian khusus untuk segera dilengkapi agar transfer Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat tidak terkendala.

“Kami mendorong sekaligus mendukung dalam penyusunan apbd 2023 tetap mengutamakan hal-hal yang sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sekaligus, memprioritaskan hal-hal yang memang menjadi penyelesaian persoalan masyarakat,” lanjutnya.

Bijak menambahkan pihaknya  mendorong Pemkab PPU menjadikan Tahun 2023 sebagai momentum kebangkitan ekonomi, sekaligus kebangkitan Pemkab PPU dalam membangun kantor-kantor pemerintahan yang representatif.

“Dengan adanya kantor yang representatif, kami berharap dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Otoritas dan komunikasi, disiplin kerja dimana pegawai dapat menghormati perjanjian kerja dengan organisasi dimana dia bekerja,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses