Antisipasi Terjadinya Pelanggaran, Bawaslu Kaltim Awasi Verifikasi Parpol

L Gustian

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli. (Ist)
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – 20 Partai Politik (Parpol) telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahap kedua untuk perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Verfikasi tahap ini telah dilakukan KPU kabupaten/kota se-Kaltim sejak tanggal 3 hingga 10 Oktober 2024.

20 parpol yang diverifikasi ini diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi, Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Verifikasi oleh KPU ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Dalam release yang disampaikan Humas Bawaslu Kaltim disebutkan, pencegahan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran, di antaranya dengan memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja secara profesional dan bekerja sesuai aturan Perundang-Undangan.

Imbauan juga diberikan Bawaslu kepada calon peserta Pemilu 2024 agar memperhatikan tahapan verifikasi administrasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan KPU.
Bawaslu juga mengingatkan calon peserta Pemilu untuk tidak memasukan data keanggotaan yang dilarang. Di antaranya TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, usia di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta keanggotaan ganda.

Terkait Vermin Perbaikan, Bawaslu telah melakukan pengawasan dengan dua metode. Yakni pengawasan bersifat langsung dengan membuat jadwal piket pengawasan setiap hari di Kantor KPU. Personelnya Anggota Bawaslu Kabupaten Kota dibantu Staf Sekretariat.

Metode lain, melakukan pengawasan tidak langsung dengan menganalisis terhadap data-data yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berlangsung lewat pencermatan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mengatakan, kendati demikian, masih banyak kendala ditemukan Bawaslu kabupaten kota se-Kaltim dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Baik pengawasan langsung di KPU maupun pencermatan di SIPOL.

“Kendala yang ditemui, misalnya di Bawaslu Balikpapan, di lapangan Tim Pengawas tidak mendapatkan data terkait progres dari verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan setiap harinya, Sehingga pengawas tidak dapat mengisi alat kerja pengawasan (AKP). Sementara
di Bawaslu Kota Samarinda belum mendapatkan data Verfikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan. Begitu juga dengan bawaslu kabupaten/kota lainnya, masih ada beberapa kendala,” ucapnya. (lin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses