Satpol PP Kabupaten PPU Lakukan Operasi Pengendalian Bangunan Liar

Edy Suratman Yulianto

Petugas Satpol PP Kabupaten PPU Lakukan Operasi Pengendalian Bangunan Liar. (ESY)
Petugas Satpol PP Kabupaten PPU Lakukan Operasi Pengendalian Bangunan Liar. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Operasi Pengendalian terhadap bangunan liar yang diduga tidak memiliki izin, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (02/05/2023) lalu.

Sebanyak 12 personil Satpol PP Kabupaten PPU, mulai melakukan operasi pengendalian sejak pukul 09.17 wita tiba di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Setidaknya ada 10 lokasi bangunan yang menjadi sasaran pihaknya. Secara satu persatu pihaknya melakukan interogasi terhadap pemilik bangunan terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Tindakan tersebut sengaja dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten PPU karena banyaknya laporan warga yang menduga adanya tempat tidak berizin. Namun tidak hanya berizin, tempat tersebut dianggap masyarakat sekitar disalahgunakan bertentangan dengan norma.

“Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir muncul dan berkembangnya tindak asusila atau permasalahan sosial yang bisa timbul di wilayah Kecamatan Sepaku seiring dengan penetapan Sepaku menjadi IKN,” kata Abdul Rahman, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Kabupaten PPU.

Beberapa tempat sasaran mulai dari bangunan pribadi seperti penginapan, guest house, rumah makan, cafe hingga kantor perbankan yang diduga tidak memiliki izin.

“Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara beserta petugas yang ada di Kecamatan Sepaku melakukan operasi pengendalian dalam rangka penertiban bangunan, baik bangunan pribadi ataupun untuk usaha penginapan, guest house dan rumah makan, cafe dengan melakukan pengecekan dokumen-dokumen IMB dan izin usaha kepada pemilik bangunan atau pengelola bangunan usaha,” ujarnya.

Operasi pengendalian ini, diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan sosial yang menyimpang. Sehingga operasi pengendalian yang dilakukan ini sebagai langkah persuasif dan penyampaian teguran secara lisan dan tertulis.

“Kegiatan operasi yang dilaksanakan pada hari ini hanya bersifat persuasif dan penyampaian teguran secara lisan dan secara tertulis dengan menempelkan stiker pemberitahuan kalau bangunan yang didapat tidak memiliki dokumen IMB,” harapnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses