Daging kurban di Kabupaten PPU Diupayakan Layak Konsumsi Jelang Iduladha

Bagus Purwa

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Arief Murdiyatno. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Daging kurban di Kabupaten Penajam Paser Utara, diupayakan layak konsumsi jelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah, kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian setempat Arief Murdiyatno.

Dinas Pertanian, menurut Arief Murdiyatno di Penajam, berupaya memastikan semua daging kurban yang dikonsumsi masyarakat pada perayaan Idul Adha, sehat dan bebas dari penyakit menular.

“Kami terus berupaya agar kondisi hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat,” tambahnya.

Ternak lokal yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara belum mampu mengakomodir kebutuhan daging masyarakat khususnya sapi, terutama pada setiap perayaan hari besar keagamaan.

Total hewan ternak sapi yang disembelih pada Idul Adha 2022 mencapai 1.091 ekor, dan hewan ternak kambing sebanyak 184 ekor yang disembelih, jelas dia, minimal pada Idul Adha tahun ini (2023) disiapkan 1.100 hingga 1.200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

Hewan ternak sapi yang tersedia di peternakan masyarakat maupun perusahaan penggemukan lokal sekitar 750 ekor, serta 150 ekor kambing dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan disembelih pada Idul Adha itu.

Hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pada perayaan Idul Adha tahun ini sebanyak 900 ekor, kata dia, dan yang sudah masuk sekitar 240 ekor, sisanya masih dalam karantina serta ada yang dalam perjalanan.

Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini masih mendatangkan pasokan daging kurban dari luar daerah khususnya sapi dari Nusa Tenggara Barat, Sulawesi dan Jawa.

“Tapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hewan ternak dari luar daerah bisa masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Persyaratan tersebut diberlakukan untuk memastikan hewan ternak yang masuk ke daerah berjuluk Benuo Taka itu bebas dari PMK (penyakit mulut dan kuku) maupun penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/LSD).

Hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah berpotensi terjangkit penyakit tertentu jelas Arief Murdiyatno, sehingga melakukan pengetatan pengawasan pintu masuk distribusi hewan ternak dari luar daerah jalur darat maupun jalur laut. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses