Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diketahuai telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD PPU yang duduk dalam Komisi I bidang hukum dan pemerintahan Bijak Ilhamdani, berharap ditetapkannya Perda itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten PPU.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu untuk pajak dan retribusi bisa memaksimalkan potensi dari beberapa objek tersebut. Sehingga tujuan dari Raperda tersebut bisa tercapai dengan baik bagi PPU.
“Setelah ini disahkan bisa dioptimalkan melalui beberapa OPD terkait, di dalamnya itu ada beberapa objek-objek pajak. Objek-objek berkontribusi, kita yang yang tentu saja ke depan itu bernilai baik untuk mendapatkan PAD ke depannya,” kata.
“Memang sebelumnya itu tidak update, bahkan ada beberapa objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu, sebenarnya kita masukkan semua,” imbuhnya.
Beberapa sumber pendapatan melalui retribusi yang baru yakni pemanfaatan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PPU, penggunaan sarana olahraga hingga penginapan mess Kabupaten PPU di Jakarta. (adv/log)

















