
Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, bidang Hukum dan Pemerintahan, Andi Yusup mengemukakan, pembangunan hukum mempunyai arti yang sangat penting dan strategis bagi upaya pembangunan Kabupaten PPU secara keseluruhan.
Penyelenggaraan pembangunan hukum tidak hanya mencakup pembangunan materi hukum. Melainkan pembangunan birokrasi hukum itu sendiri antara lain penyusunan perancang peraturan perundang-undangan.
“Sementara orang yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah ia merupakan orang-orang penting, karena kemampuan dan ketahuan dia,” katanya.
Dijelaskannya, suatu aturan akan berfungsi apabila memenuhi syarat-syarat idealnya adalah aspiratif tidak duplikatif. Secara teknis legal drafting benar dan berguna bagi pelaksanaan pemerintah, aparatur dan masyarakat.
Kita lihat kondisi sekarang dengan adanya perubahan regulasi tentang Pemda yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan lahirnya undang-undang tersebut maka kita harus menyesuaikan. Tentunya kita melahirkan produk hukum yang bisa melandasi dalam menjalankan pemerintah daerah kedepan dan menjadi pedoman bagi kepala daerah.
Makanya kita perlu ambil langkah menciptakan SDM yang andal dalam menciptakan produk hukum yang sesuai dengan azaz manfaat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sendiri.
“Selain itu produk hukum sangat penting tidak mungkin seorang kepala daerah memerintah kadinas atau masyarakat tidak ada regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan mengatakan, fungsi legislasi DPRD Kabupaten PPU sangat penting sekali dalam membantu pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum daerah. Setidaknya setelah Perda Inisiatif penyusunan ranperda, ataupun produk hukum lainnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (adv/log)

















