Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Gagal mendapatkan surat tanah, mantan suami menghujam benda tajam ke mantan istri di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Peristiwa ini diperkirakan terjadi sore tanggal 9 April 2024 atau sehari sebelum lebaran idul fitri 2024 ini.
Menurut Lurah Kelurahan Sotek, Irfat Budi Santoso membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan istri di Rukun Tetangga (RT) 06, di wilayah kerjanya.
Irfat menerima laporan bahwa mantan suami dari perempuan berinisial L ini meminta surat tanah kepada L. Namun L tidak memberikan dengan alasan terduga pelaku harus menyerahkan uang senilai Rp 1 juta sebagai uang ganti rugi mengurus surat tanah itu.
“Laporannya itu mantan suaminya, minta segel tanah, minta segel tapi istrinya jawab terus saat ditanya, tidak langsung dikasih. Istrinya minta uang Rp 1 juta untuk pengurusan segel itu,”
Peristiwa itu pun mendapatkan perhatian khusus dari Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten PPU, Makmur Marbun. Ia sempat mendatangi korban berinisial L itu di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.
“Malam ini saya mengunjungi RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk menjenguk korban penikaman tragis yang dilakukan oleh mantan suami korban. Saya menyuarakan kecaman atas tindakan kekerasan tersebut dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan,” tuturnya.
Beredar informasi bahwa L mendapati 4 tusukan dari sang mantan suami, 3 di bagian belakang dan 1 dibagian perut yang mengakibatkan tanggal 11 April 2024 harus mendapatkan perawatan lebih di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Kota Balikpapan. (adv/kmf/log)

















