Kemendag Bongkar Importasi Ilegal, Barang Senilai Rp20 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Ist)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap barang-barang yang dikenakan aturan tata niaga impor dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar, yang kemudian langsung dimusnahkan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam acara Konferensi Pers Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Kemendag, Senin, 19 Agustus 2024.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemusnahan hasil temuan Satgas ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Sebelumnya, tindakan serupa telah dilakukan di Pergudangan Kamal Muara Jakarta Utara dan Kepabeanan Cikarang.

“Berdasarkan Peraturan Kemendag Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang dikenakan Tata Niaga Impor, kami telah melaksanakan pengawasan sebanyak tiga kali. Tindakan kali ini mengungkap barang-barang impor ilegal dengan nilai total lebih dari Rp20,225 miliar,” ujar Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk, termasuk mesin gerinda, mesin bor, handphone, dan tablet yang tidak memiliki LS NTB, tidak ber-SNI, serta tidak memiliki layanan produk yang sesuai standar. Selain itu, terdapat juga barang elektronik seperti mesin cuci mobil, kabel listrik, ban, produk tekstil, dan plastik hilir produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

“Kita juga menemukan barang-barang lain yang melanggar aturan seperti tekstil dan plastik produk kehutanan, serta minuman beralkohol. Semua barang ini bernilai total lebih dari Rp20,225 miliar,” tambah Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kemendag telah bekerja sama dengan tim riset dari Universitas Indonesia (UI) untuk meneliti sejauh mana pasar Indonesia dikuasai oleh pelaku impor ilegal. “Kami telah membentuk tim riset dan melibatkan ahli dari UI untuk melakukan penelitian komprehensif terkait dampak impor ilegal terhadap pendapatan negara dan industri dalam negeri,” ujarnya. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses