Kemenhub Ingatkan Pemilik Kapal dan Perusahaan Asuransi Bangkai Kapal Karam

Bangkai kapal di laut. Foto : Google
Bangkai kapal di laut. Foto : Google

Jakarta, helloborneo.com – Penyingkiran kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas merupakan hal yang vital untuk dikerjakan. Karena jika tidak akan mempengaruhi keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili oleh Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Capt. Wisnu Risianto dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai tanggung jawab pemilik kapal dan asuransi terhadap kewajiban pengangkatan kerangka kapal.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengemukakan bahwa proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran, tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

“Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,” jelasnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (30/8/2024).

Menurut Capt. Wisnu, ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Adapun pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 27 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

“Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan,” ucapnya.

Capt. Wisnu menjabarkan bahwa pemilik kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Untuk itu, pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,” katanya.

Capt. Wisnu berharap, agar para peserta dapat memberikan masukan dan saran dalam upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat terwujud. Selain itu, juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut dengan kerja sama dan komitmen bersama demi mencapai hasil yang optimal. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses