Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan pengawasan secara melekat kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di gedung pertemuan KPU setempat.
“Sortir dan lipat surat suara kami awasi secara melekat setiap hari,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.
Selama kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, jelas dia lagi setiap hari ditugaskan pengawas pemilu melakukan pengawasan secara melekat dan ketat terhadap penyortir dan pelipat surat suara pilkada.
Pengawasan yang dilakukan petugas Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap kegiatan sortir dan lipat surat suara termasuk ada pelaporan surat suara cacat.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengawasi dan memastikan jumlah rekapitulasi harian sebagai data yang harus dipastikan progres kerja setiap harinya.
“Kami ingin pastikan sortir lipat dilakukan secara teliti, jika ada surat suara yang sobek ataupun salah cetak, arahkan penyortir segara lapor ke petugas KPU,” ujarnya.
Pengawasan sortir lipat untuk memetakan surat suara yang baik dan rusak, lanjut dia serta memastikan penyortir lipat bertugas sesuai aturan dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan.
Pengawasan dilakukan agar penyortiran dan pelipatan dipastikan benar surat suara layak digunakan sesuai ketentuan, tidak dalam kondisi rusak, tidak dalam kondisi sudah dicoblos dan tidak ada tanda atau noda yang menghalangi atau menutupi nama dari peserta pilkada.
Surat suara pilkada yang disortir dan dilipat tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen surat suara cadangan, serta pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen, jelas Mohammad Khazin, serta 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Kegiatan sortir dan lipat surat suara harus dipastikan jumlah rekapitulasi harian dan kemajuan kerja setiap hari, kemudian pendistribusian ke masing masing tempat pemungutan suara (TPS) tepat jumlah, tepat sasaran, dan proporsional sesuai kebutuhan. (log)

















