Stok Pangan Aman, Pengusaha Harus Patuhi Aturan HET

Magelang, helloborneo.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menekankan kepada pengusaha untuk mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menjual komoditas melebihi HET. Sebab, saat ini produksi Indonesia khususnya beras dalam kondisi yang aman.

“Kami tekankan di sini, ini keluhan masyarakat, yang kami tekankan disini tidak boleh pengusaha menjual diatas HET. Sekali lagi saya tekankan tidak menjual diatas HET yang sudah ditentukan pemerintah. Nggak ada lagi alasan menjual diatas HET. Dulu dikambinghitamkan adalah kurang stok sehingga harga beras tinggi. Sekarang panen kita naik 52 persen, Januari, Februari, Maret itu kata BPS. Stok beras 2 juta ton di gudang. Sekarang tidak ada alasan harga naik,” kata Mentan saat melakukan pemantauan Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Kota Magelang, Jawa Tengah.

Dengan adanya Operasi Pasar Pangan Murah ini, Mentan Amran berharap masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk tanpa khawatir dengan lonjakan harga bahan pangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba memainkan harga di pasar.

“Harga di tingkat petani di bawah HPP tapi harga di tingkat konsumen di atas HPP tidak masuk akal. Ini ada middle Man yang mempermainkan harga. Kami minta, kami sudah komunikasi langsung dengan Bapak Kapolri, sekarang ada dari Satgas Pangan Ibu Kapolres, untuk bertindak tegas,” ujar Amran.

Seperti diketahui, Operasi Pasar Pangan Murah digelar secara serentak pada 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2025. Pada tahap awal, operasi pasar akan digelar di 325 titik gerai PT Pos Indonesia dengan 215 titik di Pulau Jawa dan 110 titik di luar Pulau Jawa. Mulai 1 Maret 2025, cakupan operasi pasar akan diperluas menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Untuk memasifkan pelaksanaan Operasi Pasar Pangan Murah, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia dan memanfaatkan jaringan BUMN Pangan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian di berbagai daerah. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses