Kontrak Kerja Honorer Penajam Terindikasi Narkoba Tidak Diperpanjang

Ari B

Wakil Bupati PPU, Hamdam.

Penajam, helloborneo.com – Kontrak kerja tujuh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak diperpanjang karena terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten atau BNK setempat.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam saat ditemui helloborneo.com, Senin kemarin, menegaskan, tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat wajib melakukan pemeriksaan urine sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Wabup juga menginstruksikan pegawai honorer yang belum melakukan tes urine dilarang menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja 2019.

Sampai saat ini BNK Penajam Paser Utara, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap 1.981 pegawai honorer dari 25 OPD (organisasi perangkat daerah) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Dari dari hasil tes urine BNK Penajam Paser Utara tersebut ditemukan 15 orang dinyatakan samar-samar, dan tujuh pegawai honorer positif menggunakan narkoba.

“Tujuh honorer yang positif gunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine itu, kontrak kerjanya tidak boleh diperpanjang,” tegas Hamdam.

Namun hingga kini baru 25 dari SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melaksanakan tes urine terhadap pegawai honorernya.

Awalnya pemeriksaan urine terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ditargetkan rampung Desember 2018, namun terpaksa mundur karena beberapa faktor.

Kemudian pemeriksaan urine pegawai honorer ditetapkan akan berakhir April 2019, tetapi kembali molor atau tertunda dari target yang dijadwalkan tersebut.

Pemeriksaan tes urine pegawai honorer jelas Hamdan yang juga selaku Ketua BNK Kabupaten Penajam Paser Utara, terkendala keterbatasan personel BNK, sebab bekerja di bidang kesejahteraan masyarakat (kesra).

“BNK juga masih menunggu kesiapan delapan OPD atau SKPD yang belum melaksanakan tes urine, untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap tenaga honorernya,” ucapnya. (Adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.