Ganti Rugi Lahan “Coastal Road” Penajam Belum Dibayarkan

Ari B

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Setyarso Wahyudiono.

Penajam, helloborneo.com – Uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai atau “coastal Road” di sepanjang pesisir pantai di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa dibayarkan pada 2019.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Setyarso Wahyudiono saat dihubungi helloborneo.com, Kamis kemarin, mengatakan instansinya menunda pembayaran uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek “coastal road”.

“Uang ganti rugi lahan warga di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam yang terkena proyek ‘coastal road’ belum dapat dibayarkan pada 2019,” ungkapnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan pembebasan lahan proyek jalan pesisir pantai tahap kedua di wilayah Kecamatan Penajam tersebut ditunda hingga 2020.

Anggaran pembebasan lahan pembangunan “coastal road” menurut Setyarso Wahyudiono, tidak masuk dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD murni maupun APBD Perubahan 2019.

“Kami masih menunggu hasil sinkronisasi atau penyesuaian data pembebasan lahan milik warga dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara,,” jelasnya.

Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan pesisir pantai tersebut belum bisa dilakukan lanjut Setyarso Wahyudiono, juga karena masih ada kendala kepemilikan lahan.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu usulan bidang tanah yang diserahkan masyarakat, untuk membayarkan uang ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai itu,” ujarnya.  

“Saat ini jumlah peta bidang tanah yang masih belum diverifikasi mencapai 61 dari awalnya hanya delapan blok,” tambah Setyarso Wahyudiono.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah membayar lunas ganti rugi sebagian lahan warga yang terkena proyek pembangunan “coastal road” tahap kedua di wilayah Kecamatan Penajam yang mulai dikerjakan sejak September 2016 tersebut.

“Pemerintah kabupaten sudah bayarkan sebagian lahan warga Kelurahan Nipah-Nipah itu, jadi dikhawatirkan terjadi pembayaran ganda atau dua kali pembayaran terhadap lahan yang dibebaskan,” kata Setyarso Wahyudiono. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.